31 Jul 2026
0 pembaca
ADMIN UPTD Pajak Daerah Wilayah IV
Layanan Pembetulan SPPT PBB UPTD Pajak Daerah Wilayah IV
PERSYARATAN :
- Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
- Asli SPPT Tahun Berjalan;
- Lunas Tunggakan;
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
- Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 5 Tahun);
- AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 5 Tahun);
- Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
- Surat Keputusan pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan).
- Fotocopy IMB (bila ada);
- Fotocopy NPWP (bila ada);
- Surat Keterangan dari Aparatur wilayan setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan).
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :
- Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP;
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pembetulan;
- Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan Bermaterai.
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!