Layanan Keberatan SPPT PBB UPTD Pajak Daerah Wilayah IV
STANDAR PELAYANAN KEBERATAN PBB P2
Persyaratan :
- Fotocopy KTP atau identitas lain Pemohon;
- Fotocopy SPPT tahun berjalan
- Lunas tunggakan
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah :
- Sertifikat (dilampirkan Surat Keterangan BPN bila terbit diatas > 10 tahun); atau
- AJB (dilegalisir bila terbit diatas > 10 tahun);
- Girik/Letter C (dilegalisir asli Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat);
- Surat Keputusan Pemberian Hak Garap (untuk tanah garapan);
- Fotocopy IMB (bila ada);
- Fotocopy NPWP (bila ada);
- Surat Keterangan dari Aparatur wilayah setempat (Kepala Desa/Sekretaris Desa/Lurah/Sekretaris Kelurahan);
- Surat Kuasa bermaterai cukup dan fotocopy KTP kuasa (apabila dikuasakan);
- Dokumen pendukung lainnya (apabila diperlukan);
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Mengisi dan menandatangani SPOP dan/atau LSPOP;
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Keberatan;
- Mengisi dan menandatangani Asli Surat Pernyataan bermaterai.
PELAYANAN DAPAT DIDAFTARKAN DI UPTD PAJAK DAERAH SETEMPAT
TANPA BIAYA ALIAS GRATIIISSS...!!!