Frequently Asked Questions (FAQ)
Berikut adalah FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) mengenai pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di UPTD Pajak Daerah Wilayah IV Bapenda Kabupaten Tangerang.
📍 Informasi Umum UPTD Wilayah IV
1. Wilayah mana saja yang ditangani UPTD Pajak Daerah Wilayah IV?
UPTD Wilayah IV melayani 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang:
- Kecamatan Sepatan
- Kecamatan Sepatan Timur
- Kecamatan Pakuhaji
- Kecamatan Teluknaga
- Kecamatan Kosambi
2. Di mana lokasi kantor dan kontak UPTD Pajak Wilayah IV?
- Alamat: Jl. Raya Pakuhaji, Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (Samping Kantor Kecamatan Pakuhaji).
- Aplikasi Pelayanan Online: Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang (dapat diunduh melalui Google Play Store / App Store).
📄 Layanan Utama & Persyaratan PBB
3. Bagaimana cara melakukan Pengaktifan SPPT PBB yang Terblokir?
- Secara Online / WhatsApp Center (Khusus Perumahan/Industri atau tanah perkampungan < 600 m²):
- Melalui WA Center Bapenda.
- Persyaratan: Bukti lunas tunggakan (cetak/screenshot aplikasi iPBB), foto KTP pemohon & pemilik, serta foto NOP pada SPPT PBB tahun terakhir.
- Secara Tatap Muka di Loket UPTD (Khusus Perkampungan > 600 m² atau non-perumahan):
- Persyaratan: Formulir pengaktifan, bukti lunas tunggakan, fotokopi SPPT PBB-P2, fotokopi KTP/Identitas, fotokopi sertifikat/AJB/bukti kepemilikan, dan Surat Kuasa (jika dikuasakan).
4. Persyaratan apa saja untuk Pendaftaran Objek Pajak Baru (NOP Baru)?
- Mengisi Formulir SPOP & LSPOP.
- Fotokopi KTP, KK, dan NPWP Pemohon/Wajib Pajak.
- Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, HGB, AJB, atau PPJB).
- Fotokopi IMB/PBG atau Surat Keterangan Membangun.
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- SPPT PBB Tetangga terdekat.
- Peta bidang / denah lokasi, titik koordinat, dan foto objek/bangunan.
5. Bagaimana cara mengajukan Pembetulan SPPT PBB (Salah nama, luas tanah/bangunan, alamat)?
- Mengisi Formulir Permohonan Pembetulan, SPOP/LSPOP, dan Surat Pernyataan bermaterai.
- Melampirkan Asli SPPT PBB Tahun Berjalan dan bukti lunas tunggakan.
- Fotokopi KTP & Bukti Kepemilikan (Sertifikat/AJB).
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat.
6. Layanan lain apa saja yang dapat diurus di UPTD Wilayah IV?
- Mutasi Habis / Mutasi Sebagian (Balik Nama / Pemecahan PBB).
- Pengurangan atau Keberatan Pajak.
💳 Cek Tagihan & Pembayaran
7. Di mana wajib pajak bisa mengecek dan membayar tagihan PBB Kabupaten Tangerang?
- Cek Tagihan: Aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang atau portal resmi Bapenda Kabupaten Tangerang.
- Tempat Pembayaran: Bank BJB, Kantor Pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), e-wallet (OVO, GoPay, Dana, ShopeePay), serta e-commerce (Tokopedia/Blibli).